BELITANG II, OKU TIMUR – Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.Rabu,5 November 2025.
Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, SH.,MH menjelaskan kronologi kejadian berawal,
Pada Selasa dini hari, 4 November 2025, terjadi pencurian di pabrik penggilingan padi milik Triguno Purnomo. Istri korban mendapati pelaku sedang membawa beras ke sepeda motornya sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku kemudian melarikan diri.
Atas kejadian tersebut,Korban melaporkan kehilangan dua karung beras (sekitar 100 kg) dan dua buah aki gilingan padi, dengan total kerugian mencapai Rp3.400.000,-.
Berdasarkan hasil laporan,Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriadi, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil informasi masyarakat, pelaku meninggalkan sepeda motor dan barang curian di Jalan Irigasi BK 19, Desa Batu Mas.
Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah warga bernama Warno.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka EP (33) Seorang warga Skip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.punngkasnya(**/red)













