OKU TIMUR – Polsek Belitang III Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur Pelaku Diamankan Beserta Barang Buktinya
“Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Jum’at, 19 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi BG 6681 YY pada saat memarkiran sepeda motor di depan ruko di Desa Nusa Tunggal Kec. Belitang III.
“Korban sempat memarkirkan motornya di depan Ruko. Namun saat Korban melihat kedepan Ruko, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III,” ujar Kapolsek Belitang III IPTU SAPARIYANTO, SH
Setelah menerima laporan, personel Belitang III segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, motor korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (38), yang berada di Desa Tugu Mulyo kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur
“Berkat hasil penyelidikan dan hasil dari rekaman CCTV, akhirnya diketahui identitas terduga pelaku, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi BG 6681 YY, sesuai dengan laporan korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang III guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**/Red)













