OKU Timur – Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Minggu,27/7/2025.
Tersangka berinisial AK (23) merupakan buronan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang.
Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Belitang 1 AKP Johan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Krisna menjelaskan kronologis,Kasus ini bermula pada 26 Januari 2020. Saat itu, korban Aditya Pratama, pelajar asal Desa Karang Binangun, sedang berteduh bersama temannya di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.
Dua pelaku tiba-tiba datang dan merampas uang Rp50 ribu, satu unit HP, serta membawa kabur sepeda motor korban.
Tak hanya itu, korban dan temannya juga dipaksa ikut dibawa pelaku. Beruntung, saat berada di Desa Yosowinangun, teman korban berhasil kabur dengan melompat dari motor.
Sementara korban berhasil menyelamatkan diri setelah mencabut kunci kontak motor dan melompat.
Ia kemudian berteriak minta tolong, hingga warga sekitar menangkap salah satu pelaku. Sementara AK sempat melarikan diri dan baru tertangkap lima tahun kemudian.
Sementara barang bukti seperti sepeda motor, HP, dan kotaknya telah disita dalam berkas perkara pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, yakni Satria Bagus Pangestu, yang saat ini sudah menjalani hukuman.
Tersangka AK kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pungkasnya(**/y)













