Belitang 1,OKU TIMUR – Tanpa mau biarkan pelaku kejahatan merajalela, Polsek Belitang I bergerak cepat menangkap terduga pencuri sepeda motor hanya 2 hari setelah kejadian. Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi dan tim Opsnal untuk menindaklanjuti laporan korban.Selasa,(02/12/2025).
Kapolsek Belitang 1 AKP Johan Syafri,SE menjelaskan kronologi kejadian,berawal pada hari Minggu kemarin (30/11/2025) sekitar siang hari pukul 12.00 WIB, Albet Saputra (31 tahun), seorang pedagang di Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang, hanya meninggalkan motornya sebentar untuk mengantarkan pesanan es. Cuma 5 menit saja, ketika dia kembali, kunci motor yang diletakkan di meja lapak sudah hilang – dan motor Honda Beat tahun 2015-nya (nopol BG 4637 KAO) juga sudah tidak ada lagi!
Korban yang kecewa karena kehilangan barang berharga senilai Rp 7 juta langsung melaporkan ke Polsek Belitang I pada hari Senin (01/12/2025) melalui LP Nomor LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I. Tak berselang lama, pada hari Selasa sore ini (02/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pihak polisi mendapatkan informasi bahwa motor korban sedang dipakai oleh seseorang di wilayah Desa Mojosari.
Tanpa ragu, tim Unit Reskim Polsek Belitang 1 langsung bergerak dan menangkap terduga bernama Bayumi (33). Setelah diinterogasi, Bayumi langsung mengaku bahwa motor yang dia pakai itu hasil pencurian dari lapak korban Albet.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa unit motor yang dicuri, jaket sweater hitam merek Divided, sendal abu-abu, dan topi krem merek Original The ZRTJ. Sementara dari korban, disita fotokopi STNK dan BPKB motor.
Kasus ini akan ditangani berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Semoga kecepatan penangkapan ini bisa memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukum Polsek Belitang 1.pungkasnya(**/red)













