OKU Timur – Unit Reskim Polsek Cempaka di backup team SW Polres OKU Timur berhasil tangkap pelaku pembunuhan yang terjadi Desa Minanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur
Korban dalam peristiwa ini adalah Cik Agus (56) seorang petani warga Desa Minanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat.
Penangkapan DA (30) berhasil ditangkap ditempat pelarian di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.(26/2/2025).
Dalam konferensi pers rilis,Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau SH menjelaskan,pelaku DA saat melakukan aski pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah.
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah utang piutang. DA mengaku sering ditekan oleh korban untuk mencari pinjaman uang.
Merasa dipermainkan dan semakin terhimpit ekonomi, DA akhirnya merencanakan pembunuhan.
Rencana DA mulai dijalankan pada Jumat malam, 8 Februari 2025. Bersama rekannya berinisial MP (DPO) memancing korban keluar rumah dengan alasan tertentu.
Setelah korban sampai di jembatan Desa Menanga Tengah sekitar pukul 01.30 WIB, DA langsung menyiramkan cuka para ke wajah korban.
DA kemudian menghantam bagian belakang kepala Agus Cik dengan kayu secara berulang kali hingga korban jatuh tersungkur dan mengalami kejang-kejang.
Namun,DA justru semakin brutal dan terus memukul dahi korban hingga akhirnya korban kehilangan kesadaran dan jatuh dari jembatan.
Setelah menghabisi nyawa korban, DA segera melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berkat kerja sama tim, keberadaan DA akhirnya terendus di Kabupaten Merangin, Jambi.
Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin Kapolsek Iptu Evredi Antoni Malau, dibantu oleh Polres Merangin, Jambi, berhasil menangkap DA.
Pelaku DA dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Senin 3 Maret 2025. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan atau pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan atau penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Pasal 338 KUHPidana Ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Ancaman Hukuman 7 tahun,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi F 3618 UCP, Pakaian tersangka, termasuk jaket, kaos singlet, celana jeans hitam, dan topi putih yang berlumuran darah, sebilah pisau dengan gagang kayu sepanjang 25 cm.
Sementara itu, pihak polisi terus memburu MP yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Kevin Leleury mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.(**)













