OKU Timur – Pelaku tindak pidana kriminal kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur pada hari Jum’at lalu berhasil diciduk oleh satuan unit reskim Polsek Madang Suku 1 , Rabu 30 Juli 2025.
Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H di dampingi Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardani.S,H.,C.P,M melalui Kasi Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kronologi kejadian berawal dari korban inisial A (17) seorang pelajar di SMA N I Belitang hendak pulang kerumahnya mengendarai sepeda Motor jenis/merk Honda Beat warna Merah melewati Jalan Desa Mekar Jaya sesampainya di tengah perjalanan korban tiba-tiba di hadang oleh tiga orang yang tak di kenalnya yang juga mengendarai sepeda motor jenis/merk Yamaha Vega.
“Ketiga orang tersangka pelaku tersebut di lokasi TKP menghentikan laju kendaraan Motor korban dengan paksa, kemudian dua orang tersangka turun dari motor langsung menghampiri dan memegang korban yang juga diancam mengunakan sajam lalu dari salah satu pelaku memukul tangan korban dan kemudian mengambil motor korban dengan paksa lalu ketiga orang pelaku kabur membawa motor korban menuju Jalan Desa Banban Rejo”, ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melapor kekentor Polsek Madang Suku I, atas nama laporan A.TaufiQ (49), dengan LP-B/06/VI/2025,Tanggal 15 Juni 2025 dan kerugian korban berkisar sebesar RP.15.000.000 (Lima belas juta rupiah).
Dengan adanya laporan tersebut anggota kepolisian Polsek Madang Suku I langsung kelokasi kejadian dan mengumpulkan bukti, saksi, CCTV serta melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara kepolisian Polres Oku Timur dan masyarakat, akhirnya identitas para tersangka diketahui dan salah satu tersangka berhasil di tangkap tanpa perlawanan saat sedang menimbang Padi/Gabah di Desa Taman Jaya (Raman Condong, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur pada hari Selasa 29 Juli 2025.
“Inisial pelaku Z (28) warga Desa Batu Mas,kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur, kini sudah di amankan dikantor Polsek Madang Suku I Polres Oku Timur guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan kedua rekannya yang identitasnya juga sudah diketahui saat ini dalam pencarian dan pengejaran anggota kepolisian Polres Oku Timur menjadi Daptar Pencarian orang alias DPO, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).
“1 Sajam bersarungkan kulit warna Coklat dengan ukuran -+ p 35 cm, 1 Buah Jaket warna Biru Dongker, 1 Buah Helm merk NHK warna Biru Orange, 1 Buah tas warna Biru, 1 Unit sepeda Motor Beat dan STNK milik korban atas nama STNK Sumiyem, 1 Unit sepeda Motor jenis,merk Yamaha Vega warna Biru putih dengan Nomor Polisi BG 3479 AL milik pelaku yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya kepada korban”, (ril/**)













