OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat, sebagai wujud komitmen meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan memperkuat fondasi ekonomi. Acara berlangsung di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja di hadiri oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan Novi Aryana, S.H., M.H.Selasa(9/12/2025)
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa program TORA bukan sekadar agenda administratif, melainkan upaya nyata untuk memberika legalitas kuat kepada masyarakat atas tanah yang dikelolanya. “Sertifikat ini adalah modal penting – dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, dan mendorong produktivitas ekonomi keluarga,” ujarnya. Beliau juga berharap sertifikat digunakan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, atau usaha kecil yang membuka peluang baru.
Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa penataan aset melalui TORA merupakan proses bertahap selama bertahun-tahun, yang membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas instansi. Pada kesempatan ini, sebanyak 300 sertifikat TORA diserahkan kepada warga empat desa: Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau. Sertifikat tersebut berupa dokumen elektronik yang dicetak fisik, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan aman.
Anggota DPRD OKU Timur Ida Liana, A.M.Keb. menyampaikan bahwa proses perjuangan masyarakat Desa Muncak Kabau cukup panjang – pada tahun 2014 desa tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung. Melalui kerja keras berbagai pihak, pendataan berulang, dan komunikasi intensif, proses penataan akhirnya selesai. Ia menekankan bahwa hari ini menjadi bukti bahwa kerja sama membuahkan hasil.
Bupati juga mengucapkan apresiasi kepada Kantor Pertanahan, camat, kepala desa, dan seluruh pihak yang terlibat. “Semoga kolaborasi baik ini terus berjalan demi kemajuan Kabupaten OKU Timur,” tutupnya.(**/Red)













