OKU TIMUR – Seorang pria bernama RS ( 30) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Belitang III atas kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025.Minggu,9 November 2025.
Dengan aksi cepat Personil Belitang III
mendapat laporan, personil unit reskim Polsek Belitang III bergerak cepat.Pelaku RS warga Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terendus berada di wilayah hukum Polsek Lempuing, OKI.
Setelah diinterogasi, pelaku RS mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya IR yang kini buron (DPO)
Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, SH, mengapresiasi kinerja timnya. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah Belitang III,” ujarnya.
Pelaku RS ,kini mendekam di sel tahanan Polsek Belitang III dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.pungkasnya(**/red)













