OKU TIMUR – Polsek Buay Madang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar oleh Polres OKU Timur.
Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo,SH.,MH melalui Unit Reskrim menetapkan pelaku HRD Alias ND (39), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tersangka sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Kejadian Curas ini terjadi pada hari Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Korban AS (24), seorang pedagang warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Dalam hal ini Kapolsek Buat Madang Timur IPTU Swisspo, SH.MH menjelaskan kronologis kejadian, saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic di jalan Desa Sumber Mulyo, ia diserempet oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam. Korban tidak menghiraukan kejadian tersebut. Kemudian, dari arah belakang, dua orang pelaku lainnya yang juga berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam memberhentikan motor korban.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membantu mengejar pelaku yang menyerempetnya. Salah seorang pelaku kemudian membonceng korban dengan menggunakan motor milik korban. Sesampainya di jalan Desa Berasan Mulya, pelaku memberhentikan motor dan korban berusaha mengambil alih kendali motornya. Namun, tangan korban ditepis oleh pelaku yang kemudian melarikan diri ke arah Desa Bangun Harjo dengan membawa sepeda motor milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku HRD Alias ND dalam perkara lain, petugas mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus Curas ini.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK dan BPKB sepeda motor Honda Sonic No.Pol BG 6091 YAH .pungkasnya(**/red)













