OKU TIMUR – Untuk Ciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan kaki di trotoar,Plt Kasat Satpol PP Kabupaten OKU Timur Ikra Sentana,S.STP melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah Sat Pol PP Edwar, SE menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan atau trotoar di sepanjang jalan Raya Desa Gumawang dan jalan Raya Desa Bedilan Kecamatan Belitang.Senin, 8 September 2025.
Tidak hanya itu,Satpol PP Kabupaten OKU Timur yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Edwar ,SE didampingi Plt Sekcam Yoga Dhamarsya,SE memberikan SP 1 (Surat Peringatan Pertama) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar di jalan Raya Desa Gumawang dan jalan Raya Desa Bedilan Kecamatan Belitang 1 Kabupaten OKU Timur.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan penertiban untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga ketertiban kota.
Pemberian SP 1 ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman, serta mencegah kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh PKL yang melanggar aturan pemanfaatan trotoar.
Plt Kasat Satpol PP Kabupaten OKU Timur Ikra Sentana, S.STP melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Edwar, SE mengatakan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Selain memberikan SP 1, Satpol PP juga melakukan sosialisasi langsung untuk mengedukasi PKL mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Jika para pedagang tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan Satpol PP, Satpol PP dapat memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bisa mencakup tindakan penegakan perda dan penertiban nonyustisial, serta sanksi administratif hingga penindakan hukum jika pelanggaran berlanjut,”tegasnya.
Kegiatan penertiban PKL jualan diatas trotoar ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.pungkasnya(**/y)













