Belitang III, OKU Timur – Unit Reskim Polsek Belitang III berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada 18 November 2025 di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur.
Setelah menerima laporan dari korban Rahmad Suwendi (37), Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH memerintahkan Kanitres bersama anggota opsional untuk menindaklanjuti.
Kronologisnya, korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat Stret hitam (No Pol: BG 6567 YAP) kepada orang tak dikenal untuk menarik uang di konter dekat pasar. Namun, pelaku tidak kunjung pulang dan motor hilang. Korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melaporkan kejadian pada 20 November 2025.
Setelah penyelidikan dan analisis CCTV, identitas pelaku terungkap yaitu Karim Mulhadi (36 tahun, petani dari Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Oki). Tim Reskrim menggelar penangkapan pada Kamis (4/12/2025) di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku mengakui kejahatan dalam interogasi awal. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, STNK, dan surat jaminan kendaraan. Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dengan mengkoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur dan mengirim berkas ke JPU.(**/Red)













