Belitang III, OKU Timur – Polsek Belitang III mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar di wilayah hukum Polsek Belitang III. Himbauan ini disampaikan pada hari Jumat, 28 November 2025.
Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya preventif untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Belitang III dan Belitang Jaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan polusi udara akibat karhutla, yang dapat menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat. Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk waspada dan aktif menjaga lingkungan dari potensi kebakaran dengan tidak membakar lahan sembarangan, serta segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu karhutla.pungkasnya(**/red)













